Budiman menjelaskan, berdasarkan UU Desa Nomor 6/2014 disebutkan bahwa kepala desa maksimal bisa menjabat hingga 18 tahun.
Namun dari temuan di lapangan, aturan tersebut dinilai boros dan menimbulkan masalah sosial.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferry Irawan Jujur ke Uya Kuya, Tak Sengaja Senggol Venna Melinda dan Hotman Paris
“Karena kalau kita pilihah kepala desa kan dengan tetangga, dengan saudara sendiri itu kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama itu engga selesai konfliknya sehingga sisa tiga tahun atau empat tahun engga cukup untuk membangun desa,” ujarnya
Menurut Budiman, Presiden Jokowi pun sepakat dengan tuntutan tersebut. Tuntutan para kepala desa itu dinilai masuk akal mengingat dinamika di desa yang berbeda dengan perkotaan.
“Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” kata dia.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Rabu 18 Januari 2023: Nonton Ghost Doctor dan Descendants Of The Sun
Sementara itu ada hal menarik lainnya dalam aksi demo tersebut para Kades ini diakomodir oleh Perwakilan DPR.
Dengan begitu Undang Undang Desa yang baru bakal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk direvisi.
Para kepala desa yang ikut dalam aksi ini langsung sujud syukur karena perjuanganya menemui titik terang.