Resmi Dilantik, Ternyata Segini Besaran Gaji PPS di Pemilu 2024

- 25 Januari 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi gaji atau honor PPS.
Ilustrasi gaji atau honor PPS. /Pixabay/EmAji

Adapun peran dan tugas PPS menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS.
  • Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK.

Baca Juga: Update Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 25 Januari 2023: Sedih, Novia dan Jefri Sengaja Dipisahkan

  • PPS membentuk Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
  • Anggota PPS melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

Mengacu pada pasal tersebut, PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 25 Januari 2023: Cek Jam Tayang Daihatsu Inndonesia Master

Diketahui besaran gaji PPS sebagai Ketua PPS adalah Rp1.500.000 per bulan. Sedangkan, besaran gaji sebagai anggota PPS adalah Rp1.300.000 per bulan.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan harus segera dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024 nanti, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x