Resmi Dilantik, Ternyata Segini Besaran Gaji PPS di Pemilu 2024

- 25 Januari 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi gaji atau honor PPS.
Ilustrasi gaji atau honor PPS. /Pixabay/EmAji

FLORES TERKINI – Tidak terasa, seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 sudah sampai akhir tahap seleksi.

Tepat di hari Selasa, 24 Januari 2023, merupakan agenda pelantikan anggota PPS Pemilu 2024.

Untuk diketahui, PPS Pemilu 2024 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini: Rabu 25 Januari 2023: Reina Mengamuk Parah, Apa Sebab?

Kemudian, PPS membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pelaksana pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap kelompok PPS terdiri dari tiga orang. Semua anggota berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Salah satu di antara mereka akan menjabat sebagai ketua dan yang lainnya menjadi anggota.

Adapun beban tugas dan tanggung jawab anggota PPS Pemilu 2024, antara lain membantu KPU, KPU Provinsi dan PPK dalam melakukan penetapan data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 25 Januari 2023: Live BRI Liga 1 Persija Jakarta vs PSM Makassar

Pembentukan dan tata kerja panita PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu menjelaskan kedudukan, susunan dan keanggotaan PPS yang diatur dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x