Donvito Fourzany membeberkan, hal itu disebabkan belum adanya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.
Hal itu tentu saja berimbas pada pembayaran pajak yang mana harus ditanggung oleh pemilik baru dengan harga sesuai dengan ukuran rumah.
"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," katanya.
Menurut taksiran, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari Rp300 ribu. Namun ia enggan membeber jumlah semestinya.
"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.
Sementara itu, Deasy Siwu yang adalah Ketua Lingkungan V menuturkan bahwa rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek. Sedangkan pemilik lama bernama Rasid.
Dikatakannya, keluarga Rafael Alun Trisambodo membeli rumah itu pada 2009, membangunnya, dan rampung pada sekira 2011.
"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," kata dia.