FLORES TERKINI – Soal nasib pegawai honorer atau non ASN tahun 2023, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal.
Hal tersebut disampaikan Azwar Anas dalam Keterangan Pers Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden pada Kamis, 2 Maret 2023.
"Kita sedang menyiapkan opsi terbaik dengan targetnya tidak akan ada PHK massal," demikian yang dikatakan Azwar Anas seperti dikutip Flores Terkini dari video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 5 Maret 2023: Luar Biasa! Reyna Bisa Bicara Lagi, Sebut Papa Al
Lebih lanjut, Azwar Anas menjelaskan, tidak adanya PHK atau pemberhentian massal tenaga honorer atau non ASN, dikarenakan jika diberhentikan seluruhnya maka akan menimbulkan masalah baru dalam pelayanan publik.
"Kalau diberhentikan seluruhnya ini akan menjadi masalah di dalam sektor pelayanan publik," ungkap Menpan RB tersebut menanggapi pertanyaan terkait persoalan honorer 2023.
Selain itu, Azwar Anas membeberkan bahwasanya terkait keberadaan tenaga non ASN atau honorer di 2023, sempat muncul dua opsi ekstrem, yakni diangkat seluruhnya menjadi ASN atau diberhentikan semuanya.
Kedua opsi tersebut, seperti dijelaskan Azwar Anas, tidak ideal untuk diambil sebagai keputusan dalam menyelesaikan permasalah terkait eksistensi tenaga non ASN atau honorer di 2023.
Pasalnya, kata Menpan RB tersebut, jika opsi diangkat seluruhnya menjadi ASN, maka akan menimbulkan beban anggaran yang sangat besar bagi negara. Hal ini dinilai tidak begitu ideal.
Sementara itu, jika tenaga honorer atau non ASN diberhentikan seluruhnya maka hal tersebut bakal menimbulkan persoalan lainnya di sektor pelayanan publik.
Pasalnya, ada begitu banyak tenaga honorer yang keberadaannya sangat membantu dalam optimalisasi pelayanan publik.
Azwar Anas juga menyinggung soal distribusi tenaga ASN yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengungkapkan, ke depannya, distribusi tenaga ASN yang saat ini masih terpusat di Jawa, akan direformasi sebarannya di semua wilayah Indonesia.
Hal itu, kata Azwar Anas, mengikuti arahan Presiden Jokowi yang mana Presiden menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia punya hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal.***