FLORES TERKINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya tidak memberhentikan tenaga honorer pada 2023.
Dengan keputusan itu, apakah tenaga honorer siap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Berikut penjelasan lengkapnya.
Usai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada rencana memberhentikan tenaga honorer di tahun 2023.
"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023)," kata Azwar di Istana Negara pada Kamis, 2 Maret 2023 dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Dirinya mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tenaga honorer ini. Dia menegaskan tidak ada opsi untuk memberhentikan seluruh tenaga honorer.
"Kita sedang menyiapkan opsi terbaik dengan apa namanya guiding-nya adalah tidak akan ada, targetnya adalah tidak akan ada PHK massal," kata Azwar.
Azwar sebelumnya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.