Namun, kata Azwar, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.
"Oleh karena itu Presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Rafael Alun Trisambodo, Jokowi Beri Peringatan Tegas Ini untuk Para Pejabat di Tanah Air
Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.
Azwar kembali menyebut, nasib tenaga honorer juga telah pihaknya sampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR.
Ia ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.
"Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang digodok," katanya.
Sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.