FLORES TERKINI – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI meminta agar revisi UU Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak mendiskriminasi atau menegasi keberadaan tenaga honorer.
Sebaliknya, menurut DPD RI, revisi UU ASN harus bisa mengakomodasi kepentingan tenaga honorer secara baik, sehingga keberadaan tenaga honorer dalam sistem kepegawaian tidak harus dihapus atau ditiadakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, sembari menyoroti persoalan terkait eksistensi tenaga honorer dalam revisi UU ASN.
Baca Juga: Siswa SMA dan SMK di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, Pimpinan DPRD Kaget dan Akui Belum Ada Komunikasi
"Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer," kata Sultan Bachtiar Najamudin, seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA pada Selasa, 28 Februari 2023.
"Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," sambung Wakil Ketua III DPD RI tersebut.
Terkait alasan mengapa tenaga honorer tetap harus diakomodasi dalam revisi UU ASN, menurut Sultan, keberadaan honorer tidak boleh dianggap sepele, sebab beban kerja yang dimiliki honorer tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karena itu, kata Sultan, sudah seharusnya tenaga honorer ditetapkan sebagai bagian dari ASN dalam revisi UU ASN.