Revisi UU ASN, DPD RI Harap Tenaga Honorer Tidak Harus Dihapus atau Ditiadakan di 2023

- 28 Februari 2023, 18:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /rawpixel.com/Freepik

"Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas Sultan di Jakarta.

Lebih lanjut, Wakil Ketua III DPD RI ini pun membeberkan aspirasi yang diterimanya dari para tenaga honorer.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Gubernur dan Kadis PKO NTT Instruksikan Siswa Sekolah Mulai Jam 5 Pagi

"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah terkait perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah," pungkas Sultan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan berbagai alternatif terkait kepastian masa depan honorer.

Kata dia, pihaknya saat ini sedang mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah seputar tenaga honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Nanti Malam 28 Februari 2023: Zara Terus Kompori Nino Ribut dengan Al, Sosok Ini Tentang Abis

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non ASN," kata Azwar Anas, dikutip dari menpan.go.id.

Selain itu, pemerintah juga sedang merumuskan agar ada opsi terbaik bagi tenaga honorer, juga keberadaan mereka nantinya tidak menambah beban anggaran.

Selain itu, nyaris senada dengan Wakil Ketua III DPD RI, Anas mengharapkan agar solusi yang didapatkan nantinya tidak berakhir dengan pemberhentian tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah