FLORES TERKINI – Ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak termasuk pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022.
Tentu saja ini sangat berkaitan erat dengan apa yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Bukan hanya KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah merilis portal pendataan Non-ASN, yakni: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Pertamina Group Buka Lowongan Kerja Magang, Ini Syarat dan Cara Daftar
Portal tersebut berisi tentang pembuatan akun, alur registrasi, dokumen yang harus disiapkan, dan juga buku petunjuk pendataan Non-ASN.
Aplikasi pendataan non-ASN dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: Update Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Kamis 1 September 2022: Saksikan Love Story dan Cinta 2 Pilihan
MenPANRB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.