Gawat, Ada Kategori Honorer Tak Masuk dalam Pendataan Non ASN Tahun 2022

- 1 September 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /ANTARA FOTO

Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ini yang Belum Diketahui Soal Ferdy Sambo, Aktor di Balik Kematian Brigadir J

Selain persyaratan yang ada dalam SE MenPANRB, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN lainnya yang belum bisa mengikuti pendataan non-ASN.

Berikut adalah enam kategori pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

1. Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

Badan layanan umum ini tidak termasuk ke adalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

Baca Juga: Update Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 1 September 2022: Cek Jam Tayang Ikatan Cinta dan Amanah Wali S6

Menurut informasi yang beredar, BLU ini akan diberikan peraturan atau kebijakan khusus untuk BLU maupun BLUD.

2. Petugas Kebersihan

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x