TERBARU! Honorer Wajib Tahu 5 Syarat PENTING Ini Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2022

- 12 Agustus 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /Antara/Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI – Kabar terbaru buat para honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 menjadi pusat perhatian bagi kaum pencari kerja.

Mengingat nasib tenaga honorer atau pegawai Non-ASN saat ini masih menjadi perdebatan, terutama setelah adanya pemberitahuan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

Informasi penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah pada 2023 mendatang ternyata sudah banyak beredar luas.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Motif Penembakan Brigadir J, Samuel Hutabarat Bingung dan Minta Buka Secara Transparan

Penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN merupakan kelanjutan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa hanya 2 status kepegawaian di instansi pemerintah yang diwajibkan yaitu PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, ini menjadi kekhawatiran bagi semua tenaga honorer atau pegawai Non-ASN terutama yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Padahal tenaga honorer atau pegawai Non-ASN bisa daftar sebagai pegawai ASN asalkan mengetahui mekanisme rekrutmen tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Besok Jumat 12 Agustus 2022: Sagitarius Pilih yang Terbaik, Capricorn Bakal Emosi

Menanggapi itu, KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x