Honorer Stop Tahun 2023, Silahkan Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya: Nomor Lima Mengejutkan

- 8 Agustus 2022, 12:19 WIB
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) sudah dengan tegas mengatakan bahwa ruang untuk para honorer di instansi pemerintah akan berhenti pada tahun 2023.

Ada sekian banyak pertanyaan yang muncul tentang bagaimana dengan nasib para honorer tersebut jika sudah diberhentikan nanti.

Salah satu opsi yang paling tepat adalah ikut mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

Ada juga yang bertanya bahwa apakah bisa para honorer ini ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022? Jawabannya adalah bisa.

Perlu ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan penghapusan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga honorer diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Namun, sebelum pegawai honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK, mereka harus memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 8 Agustus 2022: Ucapan Reyna Ini Buat Nino Tenggelam dalam Penyesalan

Aturan syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. SE tersebut ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x