Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

- 8 Agustus 2022, 11:55 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

FLORES TERKINI - Brigadir Ricky Rizal atau RR yang adalah ajudan istri Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terhadap penetapan Brigadir RR menjadi tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pun memberikan penjelasan dan menyebutkan alasannya.

Dikatakannya bahwa Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Dengan Air Mata, untuk Pertama Kalinya Istri Ferdy Sambo Muncul di Publik: Kapan dan Apa yang Diucapkannya?

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari ANTARA, Senin 8 Agustus 2022.

Namun dalam penjelasan tersebut, Andi tidak merinci secara detail dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga: Pernah Bunuh Napi di Lapas Cebongan, Serda Ucok Siap Bantu Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Hal itu lantaran dikatakannya bahwa terkait dengan dua alat bukti ini bukan untuk dipublikasikan namun digunakan sebagai materi pendidikan.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x