Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

- 8 Agustus 2022, 11:55 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Senin 8 Agustus 2022: Nonton Dream Box Indonesia dan King Arthur

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022 yang lalu.

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Besok Senin 8 Agustus 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Pelihara Cinta dengan Kebenaran

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, junto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA Senin 8 Agustus 2022: Bukan Aldebaran, Ternyata Sosok Ini yang Selamatkan Andin

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x