Honorer Stop Tahun 2023, Silahkan Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya: Nomor Lima Mengejutkan

- 8 Agustus 2022, 12:19 WIB
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini /menpan.go.id

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Senin 8 Agustus 2022: Nonton Assalamualaikum Bunda dan One Spot

Ketentuan syarat dan kriteria honorer boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK di atas tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Apabila nanti tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta bisa mengikuti pengangkatan melalui pola outsourcing. Dengan catatan ada jabatan atau posisi yang kosong dalam instansi terkait.

Pola outsourcing ini ditempuh pemerintah agar keberadaan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan dapat diusahakan untuk mendapatkan upah setara dengan UMR.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Besok Senin 8 Agustus 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Pelihara Cinta dengan Kebenaran

Selain itu, dengan adanya lembaga ketiga atau outsourcing, instansi/lembaga juga bisa menjadi lebih mudah mengawasi kualitas tenaga kerja tersebut.

Kebijakan tenaga honorer di lembaga pemerintahan dihapus sudah jadi pembahasan sejak lama. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar staf tenaga honorer, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

- Ada ketidakjelasan sistem rekrutmen untuk tenaga honorer, sering dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi

Baca Juga: Sinopsis Film Santiago Oputa Yi Koo, Sebuah Karya Anak Bangsa Sambut Hari Kemerdekaan RI

- Upah tenaga honorer sering di bawah batas upah minimum regional (UMR)

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah