Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Senin 8 Agustus 2022: Nonton Assalamualaikum Bunda dan One Spot
Ketentuan syarat dan kriteria honorer boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK di atas tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Apabila nanti tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta bisa mengikuti pengangkatan melalui pola outsourcing. Dengan catatan ada jabatan atau posisi yang kosong dalam instansi terkait.
Pola outsourcing ini ditempuh pemerintah agar keberadaan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan dapat diusahakan untuk mendapatkan upah setara dengan UMR.
Selain itu, dengan adanya lembaga ketiga atau outsourcing, instansi/lembaga juga bisa menjadi lebih mudah mengawasi kualitas tenaga kerja tersebut.
Kebijakan tenaga honorer di lembaga pemerintahan dihapus sudah jadi pembahasan sejak lama. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar staf tenaga honorer, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Ada ketidakjelasan sistem rekrutmen untuk tenaga honorer, sering dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi
Baca Juga: Sinopsis Film Santiago Oputa Yi Koo, Sebuah Karya Anak Bangsa Sambut Hari Kemerdekaan RI
- Upah tenaga honorer sering di bawah batas upah minimum regional (UMR)