Bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini bisa ikut serta dalam tes seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Berikut syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II)
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
- Memperoleh honorarium upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD untuk instansi daerah
- Status kerja sebagai honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, paling singkat satu tahun sejak 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.