Honorer Stop Tahun 2023, Silahkan Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya: Nomor Lima Mengejutkan

- 8 Agustus 2022, 12:19 WIB
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini /menpan.go.id

Bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini bisa ikut serta dalam tes seleksi CPNS dan PPPK 2022. 

Berikut syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dengan Air Mata, untuk Pertama Kalinya Istri Ferdy Sambo Muncul di Publik: Kapan dan Apa yang Diucapkannya?

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II)

- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

- Memperoleh honorarium upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat

Baca Juga: Sempat Mangkir dari Cinta Setelah Cinta, Eza Gionino Pemeran Niko Ungkap Arti Nama Anak Ketiganya, Keren Lho!

- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD untuk instansi daerah

- Status kerja sebagai honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, paling singkat satu tahun sejak 31 Desember 2021.

- Usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah