TERBARU! Honorer Wajib Tahu 5 Syarat PENTING Ini Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2022

- 12 Agustus 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /Antara/Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

PPK diimbau melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

SE KemenpanRB dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 menjadi perhatian para PPK dan tenaga honorer di seluruh wilayah.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala AFF U16 Indonesia vs Vietnam, Bima Sakti: Semoga Terulang Kembali

Dalam SE KemenpanRB tersebut juga dijelaskan pendataan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.

Untuk syarat dalam SE KemenpanRB dikhususkan untuk seluruh tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar bisa diangkat jadi PPPK 2022 tertera di bawah ini:

Baca Juga: Wajib Baca Ramalan Zodiak Jumat 12 Agustus 2022: Libra Siapkan Kejutan, Scorpio Jadi Perayu Ulung

  1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah lima syarat bagi para honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x