Yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN adalah pegawai dengan SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021.
Baca Juga: TERKUAK! Dalang Penembakan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Ternyata Lakukan Hal Ini
Hal ini berlaku juga bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Perlu diketahui bahwa kebijakan bagi tenaga honorer salah satunya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.
Mahfud MD menyampaikan bahwa selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.
Baca Juga: Update Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Kamis 1 September 2022: Ada Bedah Rumah Lagi dan Uang Kaget Lagi
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan.***