Gawat, Ada Kategori Honorer Tak Masuk dalam Pendataan Non ASN Tahun 2022

- 1 September 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /ANTARA FOTO

FLORES TERKINI – Ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak termasuk pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022.

Tentu saja ini sangat berkaitan erat dengan apa yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Bukan hanya KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah merilis portal pendataan Non-ASN, yakni: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Pertamina Group Buka Lowongan Kerja Magang, Ini Syarat dan Cara Daftar

Portal tersebut berisi tentang pembuatan akun, alur registrasi, dokumen yang harus disiapkan, dan juga buku petunjuk pendataan Non-ASN.

Aplikasi pendataan non-ASN dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Update Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Kamis 1 September 2022: Saksikan Love Story dan Cinta 2 Pilihan

MenPANRB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ini yang Belum Diketahui Soal Ferdy Sambo, Aktor di Balik Kematian Brigadir J

Selain persyaratan yang ada dalam SE MenPANRB, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN lainnya yang belum bisa mengikuti pendataan non-ASN.

Berikut adalah enam kategori pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

1. Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

Badan layanan umum ini tidak termasuk ke adalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

Baca Juga: Update Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 1 September 2022: Cek Jam Tayang Ikatan Cinta dan Amanah Wali S6

Menurut informasi yang beredar, BLU ini akan diberikan peraturan atau kebijakan khusus untuk BLU maupun BLUD.

2. Petugas Kebersihan

Petugas kebersihan juga tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

Baca Juga: Soal Pemekaran 3 Wilayah Otonomi Baru di Papua, Jokowi: Untuk Pemerataan Pembangunan

3. Pengemudi

Jabatan sebagai pengemudi ini tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN oleh KemenPAN-RB.

4. Satuan Pengamanan

Termasuk jabatan sebagai satuan pengamanan (satpam) tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti pendataan Non-ASN ini.

Baca Juga: Update Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Kamis 1 September 2022: Kurulus Osman 2 Tidak Tayang, Nonton Full House

5. Bentuk jabatan lainnya

Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) termasuk salah satu yang tidak bisa mengikuti pendataan tenaga honorer atau Non-ASN.

6. Pegawai dengan SK/Kontrak Kerja Tertentu

Yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN adalah pegawai dengan SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021.

Baca Juga: TERKUAK! Dalang Penembakan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Ternyata Lakukan Hal Ini

Hal ini berlaku juga bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Perlu diketahui bahwa kebijakan bagi tenaga honorer salah satunya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.

Mahfud MD menyampaikan bahwa selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.

Baca Juga: Update Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Kamis 1 September 2022: Ada Bedah Rumah Lagi dan Uang Kaget Lagi

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x