Ketok Palu! Menpan RB Pastikan Tahun 2023 Tidak Ada Pemberhentian Honorer dan PHK Massal

- 3 Maret 2023, 20:25 WIB
Menpan RB Azwar Anas pastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer dan PHK massal.
Menpan RB Azwar Anas pastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer dan PHK massal. /Kemenpan RB/menpan.go.id

Baca Juga: Warganet Usulkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Diterapkan di Solo, Begini Respon Gibran Rakabuming

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN", bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah