Baca Juga: Warganet Usulkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Diterapkan di Solo, Begini Respon Gibran Rakabuming
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN", bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.***