MUI: Kurban Online Nggak Ada

- 28 Juli 2020, 16:02 WIB
Gedung MUI
Gedung MUI /Doc RRI

WARNAMEDIABALI - Anwar Abbas, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), beberapa waktu yang lalu menegaskan, kurban secara online itu ngak ada itu ngak sah. Yang ada kurban yang diwakilkan sah secara akad.

"Kurban itu ya menyembelih dan memotong hewan kurban, di hari Idul Adha dan di hari tasyrik," kata Anwar Abbas, dikutip dari RRI PRO 3 di Jakarta, Jumat, 24/7 kemarin.

Ditegaskannya, istilah kurban secara online, bila seseorang berada di tempat yang jauh dan tidak bisa melakukan kurban di daerah tersebut.

"Kurban online itu jauh dari kita, yang kita wakilkan dan dilakukan oleh kumpulan orang lain. Dimana transaksi dengan orang itu secara online, akadnya mewakilkan, sudah jelas institusinya. Ya boleh korban kita," jelasnya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Tahun 2020 Tidak Sebesar Tahun Lalu, Pejabat Eselon I dan Eselon II Tidak Menerima

Maka ia menganjurkan, bila seseorang ingin melakukan kurban pada Idul Adha, lebih baiknya datang langsung ke panitia penyelengara dilingkungan sekitar ia bertempat tinggal.

Baca Juga: Palsukan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra, Brigjen. Pol. Prasetijo Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Lebih baik langsung menyerahkan hewan tersebut kepada panitia, dari pada melalui online," pungkasnya.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI PRO 3 di Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah