Komisi Nasional Disabilitas (KDN) Mendapat Apresiasi dari NPCI Jabar

- 31 Juli 2020, 09:00 WIB
Para pengurus disabilitas berfoto bersama usai menggelar rapat di Sport Jabar Centre, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (30/7/2020).
Para pengurus disabilitas berfoto bersama usai menggelar rapat di Sport Jabar Centre, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (30/7/2020). /Dok. Pikiran Rakyat

WARNAMEDIABALI - Perpres No 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah dikeluarkan pemerintah pada bulan Maret 2020 lalu.

Ketua Umum National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat Supriatna Gumilar mengatakan bahwa dengan lahirnya Perpres no 68 tersebut maka hak hak disabilitas akan terlindungi.

“Lembaga KND ini jelas setingkat kementerian. Lahirnya Perpres itu pun merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 80 tahun 2016,” kata pria yang akrab disapa Supri itu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kehilangan Sepatu Emas Gegara Kalah Dari Cagliari Dalam Laga Serie A

Lebih lanjut Supri menyatakan bahwa hadirnya KND ini sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Seperti yang dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Gumilar menuturkan KND nantinya langsung bertanggungjawab kepada Presiden Joko Widodo sehingga suara para disabilitas bisa langsung didengar pemerintah. 

Baca Juga: Anita Kolopaking Ditetapkan Sebagai Tersangka

"KND ini salah satu kendaraan disabilitas bukan saja untuk sektor olahraga saja. Isi dari KND tersebut menyangkut ekonomi, sosial, dan budaya serta hal lainnya," ucap Supriatna di Kantor NPCI Jabar, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Meningkatnya Cluster Covid-19 Di Perkantoran DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah