Dua Tahun Beraksi, JA dan FH Gasak 1.236 Motor

- 4 Agustus 2020, 06:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Doc RRI

FLORES TERKINI - Berawal dari laporan Abdulah Tohir, Laki-laki 26 tahun warga Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Jawa Barat, pada Rabu 28 Juli 2020, karena telah kehilangan motor miliknya merk Kawasaki KLX nopol A 6525 YU yang diparkir diteras rumahnya.

Seperti dikutip dari RRI.co.id, Senin (3/8/2020), Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa, mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Abdulah Tohir tersebut, pada Kamis, 29 Juli 2020, unit Reskrim Polsek Cikupa melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari informasi dari saksi-saksi di sekitar rumah korban.

"Pada Jum'at 30 Juli 2020 dini hari, kami melihat dua orang berboncengan di Kampung Kosambi Desa Cibadak Kecamatan Cikupa tengah berboncengan motor, dimana ciri-ciri mereka menyerupai keterangan saksi, karena curiga kami langsung menggeledah mereka," kata Budi Warsa.

Baca Juga: RTH dan Bak Sampah Kumuh Tak Terawat, Dewan Tegur DLH Kendal

Budi Warsa menambahkan, selanjutnya kedua orang tersebut ditangkap dan dibawa ke Markas Polsek Cikupa untuk diperiksa lebih lanjut. Dari dua tersangka itu ditemukan sebuah kunci T, lima buah anak kunci dan satu buah kunci magnet yang disimpan disaku celana.

Baca Juga: Arogansi Seorang Yusuf Kohar, Wakil Walikota Bandar Lampung

Setelah diinterogasi, barulah tersangka JA dan FH imengaku bahwa mereka berdua sudah beraksi selama 2 tahun dimana setiap harinya bisa menggasak 3 sampai 4 unit motor dari berbagai merk.

Baca Juga: Kemenlu Intensifkan Kampanye Minyak Kelapa Sawit

Pengakuan dari kedua tersangka, selama dua tahun beraksi mereka telah mencuri sebanyak 1.236 unit motor.

Baca Juga: Presiden Menggelar Rapat Terbatas Membahas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah