FLORES TERKINI – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G. Status tersangka tersebut ditetapkan usai sang menteri menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate dibarengi dengan bukti-bukti yang cukup terkait korupsi atas kasus BTS Kominfo, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini.
"Setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari Pikiran Rakyat.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate selama 20 hari ke depan. Menkominfo Johnny ditahan di Rutan Salemba.
“Terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” lanjut Kuntadi.
Baca Juga: Situs Pornografi Gampang Diakses Pakai VPN, Menkominfo Angkat Bicara
Menurut Kuntadi, penahanan terhadap Johnny G Plate dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hasil riksa ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara masih bisa kita kembangkan atau tidak," tutur Kuntadi menambahkan.
Pasca pemeriksaan dan penetapan tersangka, Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam balutan rompi pink bertuliskan JAMPidsus di bagian depannya dan tangan diborgol, Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung menuju Rutan Salemba.
Baca Juga: Maudy Ayunda Ditunjuk Menkominfo Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia
Rumah Dinas Johnny G Plate dan Digeledah
Selain melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate, Kejagung juga melakukan melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo.
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami kasus proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledehan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo," tutup Kuntadi.
Menkominfo Johnny G Plate merupakan salah satu dari sekian tersangka terkait kasus tersebut. Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (tahun 2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***