10 Penjabat Gubernur Dilantik Hari Ini, Ayo Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya!

- 5 September 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi gaji gubernur dan wakil gubernur beserta tunjangannya.
Ilustrasi gaji gubernur dan wakil gubernur beserta tunjangannya. /Pixabay/Eko Anug

FLORES TERKINI – Sebanyak 10 Penjabat Gubernur secara resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kesepuluh penjabat tersebut menggantikan gubernur di 10 Provinsi yang masa jabatannya berakhir hari ini, Selasa, 5 September 2023.

Selanjutnya, para penjabat Gubernur yang dilantik akan kembali ke wilayah kerja untuk menjalankan tugas kepemerintahan di provinsi masing-masing.

Sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat provinsi, gubernur menjalankan tugas pemerintahan baik tugas umum yang dibantu oleh instansi-instansi lain, sekaligus bertanggung jawab terhadap kemajuan wilayahnya.

Baca Juga: Jelang Pelantikan 10 Penjabat Gubernur, ICW Keluarkan Sejumlah Rekomendasi untuk Mendagri, Begini Isinya

Oleh karena begitu besar beban kerja dan tanggung jawab yang diembannya maka gubernur juga diberikan gaji dan tunjangan oleh negara.

Nah, mungkin kalian bertanya-tanya berapa sih sebenarnya besaran gaji gubernur di setiap bulannya beserta tunjangannya? Berikut penjelasannya, disimak!

Gaji gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Ini Tugas Berat yang Bakal Diemban Ayodhia Kalake Usai Jadi Penjabat Gubernur NTT, Versi Pengamat Politik

Sebagaimana dikutip dari cdcbpsdmi.kemenperin.go.id, berikut adalah rincian daftar gaji gubernur dan wakil gubernur berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000.

1. Gaji pokok Gubernur dan Wakil Gubernur

Gaji pokok seorang gubernur sebesar Rp 3.000.000 per bulan, sementara untuk wakil gubernur gaji pokoknya Rp 2,4 juta per bulan. Adapun gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ini sudah tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf a) dan b) pada PP dimaksud.

Baca Juga: Nama Ayodhia Kalake Tak Masuk Kandidat Pj Gubernur yang Diusulkan DPRD NTT, Emilia Nomleni: Yang Terpenting...

2. Tunjangan Jabatan

Selain mendapatkan gaji pokok, gubernur dan  wakil gubernur juga akan diberikan tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, seorang gubernur akan menerima tunjangan jabatan negara sebesar Rp5,4 juta. Sementara untuk wakil gubernur akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp4,3 juta.

Baca Juga: Profil Ayodhia Kalake: Penjabat Gubernur NTT yang Baru Ditunjuk Jokowi, Ternyata Pernah Sekolah di Spanyol

3. Fasilitas Jabatan

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan berbagai fasilitas jabatan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Dalam PP tersebut dijelaskan, gubernur dan wakil gubernur akan disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaannya.

Jika nantinya gubernur dan wakil gubernur sudah diberhentikan dari jabatannya, rumah jabatan serta barang-barang perlengkapan dari fasilitas jabatan ini akan diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah.

Fasilitas lainnya akan didapatkan oleh gubernur dan wakil gubernur adalah masing-masing akan mendapatkan sebuah kendaraan dinas. Sama seperti rumah, kendaraan dinas ini juga ketika nanti gubernur dan wakil gubernur diberhentikan maka akan dikembalikan kembali kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Daftar Penjabat Gubernur yang Ditunjuk Jokowi, Putra Lamaholot Didapuk Memimpin NTT

4. Biaya Penunjang Operasional

Dalam menjalankan tugas, gubernur dan Wakil gubernur tentu saja membutuhkan biaya penunjang operasional. Maka dari itu mereka juga selayaknya akan mendapatkan biaya tersebut.

Biaya penunjang operasional ini nantinya akan dipergunakan untuk koordinasi serta penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta untuk mengadakan kegiatan khusus lainnya.

Baca Juga: Gubernur Viktor Laiskodat: Kualitas Rumput Laut dari NTT Merupakan yang Terbaik

Adapun besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh gubernur akan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk rinciannya sebagai berikut.

  • PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
  • PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
  • PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
  • PAD diatas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.
  • PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Itulah sedikit informasi tentang gaji gubernur dan wakil gubernur, beserta dengan tunjangannya. Semoga info ini berguna bagi pembaca sekalian.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah