Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya

- 6 September 2023, 09:24 WIB
Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang Hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya
Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang Hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya /Istimewa/

Baca Juga: KPK Bakal Umumkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diminta Kooperatif

Berikut adalah jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2023:

  • Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.
  • Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua. Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.
  • Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Tahun 2023 Naik, PNS Full Senyum, Simak Daftar Penghasilan per Golongan Berikut!

  • Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.
  • Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000
  • Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000

Untuk penindakannya, para pelanggar Operasi Zebra takkan ditilang di tempat. Mereka akan diburu oleh kamera tilang elektronik ETLE dan polisi lalu lintas yang melakukan mobile hunting.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x