Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya

- 6 September 2023, 09:24 WIB
Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang Hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya
Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Denda Tilang Hingga Rp750 Ribu, Ini Jenis Pelanggarannya /Istimewa/

FLORES TERKINI - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat sekarang sedang menggelar operasi Zebra 2023. Operasi digelar dua pekan, terhitung sejak Senin 4 September sampai 17 September 2023.

Operasi Zebra 2023 ini diselenggarakan dalam rangka memberikan suasana aman, selamat, dan tertib bagi pengguna lalu lintas. Ini juga dilakukan untuk memastikan suasana kondusif jelang Pemilu Damai 2024.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 5 September 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 10 Penjabat Gubernur Dilantik Hari Ini, Ayo Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya!

Pada Operasi Zebra 2023 kali ini, polisi memiliki tujuh jenis pelanggaran yang jadi prioritas. Pelanggarnya akan diberikan sanksi tegas berupa tilang.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud seperti menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, dan tak menggunakan sabuk pengaman.

Untuk pemotor juga ada penindakan bagi mereka yang tak menggunakan helm saat berkendara dan berboncengan lebih dari 1 orang.

Jika Anda melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas, siap-siap saja uang Anda melayang cukup banyak. Pasalnya, paling rendah, Anda akan mengeluarkan uang setidaknya Rp750 ribu untuk membayar denda tilang pelanggaran.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x