FLORES TERKINI – Penyidik KPK menyebutkan bahwa ada pihak-pihak yang diduga berupaya hendak menghalangi proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Upaya tersebut dilakukan dengan memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Profil Syahrul Yasil Limpo, Menteri Pertanian yang Rumahnya Digeledah KPK Belum Lama Ini
Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.
Dia juga memperingatkan, segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.***