Ketua KPK Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap SYL

- 23 November 2023, 13:23 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /ANTARA/Risky Syukur

FLORES TERKINI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (FB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam. Firly ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan FB sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus yang sedang disangkakan.

Ade Safri menjelaskan, setelah melaksanakan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Jaringan HAM Sikka Gelar Aksi Demo, Desak Bendahara Dinas PKO Ditetapkan sebagai Tersangka

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya.

Ade mengatakan, FB disangkakan dengan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan 2023," katanya.

Baca Juga: Jaringan HAM Sikka Gelar Aksi Demo, Desak Bendahara Dinas PKO Ditetapkan sebagai Tersangka

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x