FLORES TERKINI – Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Karena itu, penyelenggara pemilu, khususnya KPU, kini tengah bersiap untuk membentuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Seperti pada pemilu sebelumnya, anggota KPPS yang akan direkrut berjumlah tujuh orang yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing desa/kelurahan.
Ketujuh anggota KPPS kemudian dibagi, satu orang menjadi Ketua KPPS sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS, dan enam orang menjabat sebagai anggota KPPS.
Baca Juga: Asam Sulfat dan Folat Trending Gegara Ucapan Cawapres Gibran Rakabuming, Ternyata Ini Perbedaannya!
Ketujuh anggota KPPS itu memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Bagi para pelamar yang mau mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, sedianya harus mengetahui tugas KPPS terlebih dahulu tugas-tugas itu agar dalam pelaksanaan pemilu nanti tidak menuai masalah.
Dikutip dari Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat pemilu.