Memasuki Masa Kampanye, Peserta Pemilu 2024 Wajib Tahu Mekanisme Berikut

- 28 November 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /

FLORES TERKINI – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan dimulainya masa kampanye untuk Pemilu 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam rentang waktu 75 hari yang dimanfaatkan sebagai masa kampanye, setiap peserta pemilu diberikan ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program yang mereka tawarkan kepada masyarakat pemilih.

Oleh karena kampanye merupakan wujud tertinggi dari pendidikan politik bagi masyarakat pemilih, peserta pemilu wajib melaksanakannya secara baik dan bertanggung jawab demi mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Baca Juga: Menteri Cuti Kampanye, Hanya Diijinkan Sehari dalam Sepekan

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh seluruh peserta pemilu maupun masyarakat.

28 November 2023 - 10 Febuari 2024

Pada tanggal tersebut, kampanye akan dilaksanakan melalui kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum.

Selain itu, dalam masa ini juga akan dilakukan debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden serta kampanye di media sosial.

Baca Juga: Para Guru di Flores Timur Pertanyakan Kapan TPG Triwulan III Dibayar, Begini Tanggapan Kadis PKO

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x