Sudah Tahu? Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024, Simak Apa yang Harus Kamu Ketahui di Sini

- 30 Desember 2023, 21:44 WIB
Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024
Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024 /Floresterkini.com/pixabay

FLORESTERKINI.com - Peredaran Rokok Eletktrik di Indonesia sudah cukup luas dalam beberapa tahun belakangan ini. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memberlakukan Pajak Rokok atasnya. Dikabarkan, pajak Rokok Elektrik akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Tepatnya hari Sabtu 30 Desember 2023, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Langkah ini ditempuh karena sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Ssst...Rahasia Program Terbaru Menhan Prabowo Subianto Terbongkar! Warga Sukabumi Bersorak Gembira!

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, akhirnya menyampaikan tujuan utama dari penerbitan PMK ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memberikan transisi mulus untuk pemungutan pajak atas rokok elektrik. Ini menjadi kenyataan sejak pemberlakuan cukai di pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik, merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk dalam kategori barang kena cukai.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Kapal KM Bukit Siguntang 1-27 Januari 2024, Lengkap dengan Harga Tiket dan Detail Perjalanan

UU ini menetapkan bahwa cukai akan dikenakan pada berbagai barang kena cukai, termasuk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Halaman:

Editor: Max Geroda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x