Sudah Tahu? Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024, Simak Apa yang Harus Kamu Ketahui di Sini

- 30 Desember 2023, 21:44 WIB
Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024
Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024 /Floresterkini.com/pixabay

Dengan penerapan cukai terhadap rokok elektrik, akan ada konsekuensi logis pada pengenaan pajak rokok. Pajak rokok ini merupakan bentuk pungutan tambahan atas cukai rokok, dikenal sebagai piggyback taxes.

Transformasi kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mengatur industri rokok elektrik, sekaligus memastikan bahwa penerimaan pajak tetap berjalan sejalan dengan perubahan tren konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ketua Prima Sikka: Afiliasi Budiman Sudjatmiko-Prabowo Subianto adalah Panggilan Sejarah

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik mengusung nilai keadilan sebagai fokus utama. Hal ini merujuk pada perlakuan yang seimbang terhadap industri rokok, mengingat rokok konvensional telah lama menjadi subjek pajak sejak tahun 2014.

Pajak rokok konvensional, yang diterapkan pada petani tembakau dan buruh pabrik, tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi.

Pendekatan ini diarahkan untuk memastikan bahwa industri rokok, baik konvensional maupun elektrik, berkontribusi secara setara terhadap pembangunan negara. Pajak Rokok Elektrik menjadi langkah progresif dalam menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam konteks ekonomi nasional.

Baca Juga: Pelantikan Pj Sekda Sikka Tak Sesuai Usulan, Penjabat Bupati Alfin Parera: Gubernur Punya Kewenangan

Dalam perspektif jangka panjang, penggunaan rokok elektrik memunculkan perhatian terhadap dampaknya terhadap kesehatan dan kandungan bahan yang terdapat dalam produk tersebut. Rokok elektrik, sebagai bagian dari barang konsumsi, menjadi sorotan dalam upaya pengendalian konsumsi yang perlu diimplementasikan secara bijak.

Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pajak Rokok Elektrik bukan hanya sebagai sumber pendapatan tambahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan dampak kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan rokok elektrik.***

Halaman:

Editor: Max Geroda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah