Sudah Tahu? Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024, Simak Apa yang Harus Kamu Ketahui di Sini

- 30 Desember 2023, 21:44 WIB
Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024
Pajak Rokok Elektrik Bakal Diberlakukan 1 Januari 2024 /Floresterkini.com/pixabay

FLORESTERKINI.com - Peredaran Rokok Eletktrik di Indonesia sudah cukup luas dalam beberapa tahun belakangan ini. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memberlakukan Pajak Rokok atasnya. Dikabarkan, pajak Rokok Elektrik akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Tepatnya hari Sabtu 30 Desember 2023, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Langkah ini ditempuh karena sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Ssst...Rahasia Program Terbaru Menhan Prabowo Subianto Terbongkar! Warga Sukabumi Bersorak Gembira!

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, akhirnya menyampaikan tujuan utama dari penerbitan PMK ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memberikan transisi mulus untuk pemungutan pajak atas rokok elektrik. Ini menjadi kenyataan sejak pemberlakuan cukai di pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik, merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk dalam kategori barang kena cukai.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Kapal KM Bukit Siguntang 1-27 Januari 2024, Lengkap dengan Harga Tiket dan Detail Perjalanan

UU ini menetapkan bahwa cukai akan dikenakan pada berbagai barang kena cukai, termasuk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Dengan penerapan cukai terhadap rokok elektrik, akan ada konsekuensi logis pada pengenaan pajak rokok. Pajak rokok ini merupakan bentuk pungutan tambahan atas cukai rokok, dikenal sebagai piggyback taxes.

Transformasi kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mengatur industri rokok elektrik, sekaligus memastikan bahwa penerimaan pajak tetap berjalan sejalan dengan perubahan tren konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ketua Prima Sikka: Afiliasi Budiman Sudjatmiko-Prabowo Subianto adalah Panggilan Sejarah

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik mengusung nilai keadilan sebagai fokus utama. Hal ini merujuk pada perlakuan yang seimbang terhadap industri rokok, mengingat rokok konvensional telah lama menjadi subjek pajak sejak tahun 2014.

Pajak rokok konvensional, yang diterapkan pada petani tembakau dan buruh pabrik, tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi.

Pendekatan ini diarahkan untuk memastikan bahwa industri rokok, baik konvensional maupun elektrik, berkontribusi secara setara terhadap pembangunan negara. Pajak Rokok Elektrik menjadi langkah progresif dalam menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam konteks ekonomi nasional.

Baca Juga: Pelantikan Pj Sekda Sikka Tak Sesuai Usulan, Penjabat Bupati Alfin Parera: Gubernur Punya Kewenangan

Dalam perspektif jangka panjang, penggunaan rokok elektrik memunculkan perhatian terhadap dampaknya terhadap kesehatan dan kandungan bahan yang terdapat dalam produk tersebut. Rokok elektrik, sebagai bagian dari barang konsumsi, menjadi sorotan dalam upaya pengendalian konsumsi yang perlu diimplementasikan secara bijak.

Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pajak Rokok Elektrik bukan hanya sebagai sumber pendapatan tambahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan dampak kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan rokok elektrik.***

Editor: Max Geroda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah