FLORES TERKINI – Keberadaan mobil di jalanan tentu memiliki banyak kesamaan. Hal ini karena mobil-mobil tersebut diproduksi secara massal.
Dengan banyaknya kesamaan ini tentu saja membuat pemilik mobil tersebut ingin tampil beda. Mereka lantas melakukan perubahan atau modifikasi terhadap mobil mereka.
Pada dasarnya modifikasi mobil adalah hal yang boleh dilakukan. Namun, ada beberapa syarat atau batasan tertentu yang tidak boleh dilanggar.
Baca Juga: Sudah Memasuki Musim Penghujan, Simak Panduan Merawat Mobil di Musim Hujan Berikut Ini
Jika batasan-batasan ini tidak dipatuhi, jangan kaget jika mobil Anda bakal kena tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Nah agar proses modifikasi yang Anda lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut ini Flores Terkini memberikan beberapa tips modifikasi mobil aman yang bisa anda ketahui.
Kaca film jangan terlalu gelap
Baca Juga: Awas Jangan Salah dalam Memilih Kaca Film Mobil: Perhatikan Enam Hal Ini Sebelum Membelinya
Jika ingin memasang kaca film mobil, ketebalannya tidak boleh lebih dari 70 persen, sebagaimana dalam PP No. 55 Tahun 2012, dan dendanya sebesar Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
Jangan mengubah ukuran kendaraan
Hal ini dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK atau BPKB sepeda motor anda yang akan menyusahkan diri sendiri karena ketika ditilang oleh petugas lalu lintas.
Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Ekonomi Kolaboratif Memberi Banyak Manfaat Tanpa Hambatan
Selain itu, perubahan trim dan pemotongan rangka sepeda motor berdampak pada buruknya stabilitas kendaraan saat digunakan.
Aturan pemasangan knalpot racing
Suara knalpot racing kerap membuat kesal masyarakat sekitar. Asap knalpot juga mengeluarkan polusi yang tidak ramah terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Content Creator Bermodal Baca-Tulis Sanggup Hasilkan Jutaan Rupiah
Namun jika pemilik kendaraan tetap memaksakan untuk memodifikasi knalpot mobilnya dengan knalpot racing, maka aturlah batas suara knalpot Anda di batas aman untuk telinga manusia sebagaimana dalam Permen Nomor 7 Tahun 2009.
Tidak mengubah CC
Salah satu tips modifikasi mobil aman adalah jangan mengganti CC tenaga mesin pada mobil kesayangan anda karena dapat merusak komponen mesin. Juga untuk menghindari perbedaan warna mobil dengan warna di STNK.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 2 Desember 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Masa Sulit telah Tiba
Jangan Lepaskan Kaca Spion dan Lampu Sein
Kaca spion berfungsi untuk mengetahui keadaan di belakang, sedangkan lampu sein berguna memberi isyarat kepada kendaraan lain saat hendak berbelok.
Jika lampu sein atau kaca spion dicopot, mobil berpotensi didenda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Standar plat nomor yang aman
Plat nomor standar saat ini adalah plat nomor yang terlihat dengan baik, seperti yang ada dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TNKB.
Jadi, pemilik mobil yang mengubah plat nomornya, baik warna, ukurannya, maka akan dikenakan sanksi lalu lintas.
Nah, itulah beberapa tips modifikasi mobil aman yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.***