Pelaku Perusakan Gereja di Cibinong Berhasil Diamankan, Polisi: Mereka Menggunakan Palu dan Linggis

17 Oktober 2022, 21:51 WIB
Pelaku Perusakan Gereja di Cibinong Berhasil Diamankan Polisi /Antara/HO-Humas Polres Bogor

FLORES TERKINI - Sebuah bangunan gereja yang merupakan milik jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong, Bogor, Jawa Barat dirusak oleh sekelompok.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, pelaku yang terdiri lebih dari satu orang ini merusak pagar pembatas dengan menggunakan palu dan linggis.

"Pelaku ini melakukan perusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis," ujar AKBP Iman Imanuddin, di Cibinong, Bogor, Senin 17 Oktober 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: CEK FAKTA: WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Berakhir, Berlaku Sejak 14 September 2022?

Perusakan ini sendiri, menurut Kapolres, dilakukan terhadap pagar yang menjadi pembatas antara bangunan lama dan bangunan baru gereja HKBP.

Perusakan ini sendiri terjadi pada Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Disinyalir, perusakan ini disebabkan oleh perselisihan dua kubu jemaat gereja HKBP.

Terkait pelaku, Iman menginformasikan jika jajarannya telah berhasil menangkap dua pelaku perusakan gereja HKBP tersebut untuk dilakukannya penyidikan.

Baca Juga: Update Takdir Cinta yang Kupilih 17 Oktober 2022 Episode 54: Siap-siap, Hakim Bakal Mati Kutu di Hadapan Novia

Dalam informasi lebih lanjut, Iman menyebutkan bahwa kedua pelaku perusakan dengan inisial WR dan G ini merupakan jemaat dari salah satu kubu yang berselisih.

"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan dua orang pelaku perusakan yakni pria berinisial WR dan G," ungkap Iman.

Terkait perselisihan dua kubu jemaat Gereja HKBP Cibinong ini terjadi karena adanya sengketa dalam kepengurusan gereja.

Baca Juga: 1 Pasien Covid-19 Asal Nagekeo yang Dirawat di Ende Meninggal Dunia Pagi Ini

Dalam perkembangannya, kedua jemaat yang berselisih ini sudah menempuh jalur hukum perdata sesuai aturan berlaku.

Karena perselisihan ini merupakan permasalahan internal, maka kepolisian dalam hal ini Polres Bogor menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada pihak internal gereja.

"Terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut," ujar Iman.

Baca Juga: Tudingan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J Ternyata hanya Akal-akalan: Ini yang Terjadi Sebenarnya

Meski menyerahkan penyelesaian dari perselisihan ini kepada pihak Gereja HKBP, namun langkah hukum terhadap pelaku perusakan tetap dijalankan.

Menurut Iman, fokus mereka hanya pada tindakan perusakan yang dilakukan dua orang jemaat tersebut lantaran tindakan keduanya melanggar hukum.

Kapolres Bogor inipun menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kedua pelaku jelas melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler