"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan dua orang pelaku perusakan yakni pria berinisial WR dan G," ungkap Iman.
Terkait perselisihan dua kubu jemaat Gereja HKBP Cibinong ini terjadi karena adanya sengketa dalam kepengurusan gereja.
Baca Juga: 1 Pasien Covid-19 Asal Nagekeo yang Dirawat di Ende Meninggal Dunia Pagi Ini
Dalam perkembangannya, kedua jemaat yang berselisih ini sudah menempuh jalur hukum perdata sesuai aturan berlaku.
Karena perselisihan ini merupakan permasalahan internal, maka kepolisian dalam hal ini Polres Bogor menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada pihak internal gereja.
"Terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut," ujar Iman.
Meski menyerahkan penyelesaian dari perselisihan ini kepada pihak Gereja HKBP, namun langkah hukum terhadap pelaku perusakan tetap dijalankan.
Menurut Iman, fokus mereka hanya pada tindakan perusakan yang dilakukan dua orang jemaat tersebut lantaran tindakan keduanya melanggar hukum.
Kapolres Bogor inipun menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kedua pelaku jelas melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.***