Pengadilan Agama Maumere Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini, Bentengi Maraknya Nikah di Bawah Umur

- 21 Oktober 2023, 16:35 WIB
Sosialisasi dampak pernikahan dini dan pelayanan rima serta mekanisme pengaduan terhadap pernikahan dini, Jumat (20/10/2023).
Sosialisasi dampak pernikahan dini dan pelayanan rima serta mekanisme pengaduan terhadap pernikahan dini, Jumat (20/10/2023). /Faidin/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Pengadilan Agama (PA) Maumere, Kabupaten Sikka, menggelar sosialisasi terkait dampak pernikahan dini dan pelayanan rima serta mekanisme pengaduan terhadap pernikahan dini, Jumat, 20 Oktober 2023 siang.

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Dusun Nangahale, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala dusun, anggota BPD, dan Kepala Desa Nangahale.

Wakil Ketua Pengadilan Maumere, Achmad Iftauddin, mengatakan digelarnya sosialisasi tersebut sebagai langkah perhatian pihak PA yang tidak saja menjalankan tugas pokoknya untuk mengadili, namun juga demi menjawabi semakin maraknya pernikahan di bawah umur yang tengah terjadi.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Biasa XXIX 22 Oktober 2023: Sembah Bakti bagi Tuhan, Mengabdi Bangsa dan Tanah Air

“Meskipun tupoksi atau tugas pokok Pengadilan Agama itu mengadili, pada dasarnya itu terhadap orang-orang yang bersengketa, baik antara orang perorangan maupun antarmasyarakat muslim. Namun hal demikian tidak menuntup kemungkinan dengan yang non muslim juga,” kata Achmad Iftauddin.

Mengenai sosialisasi ini pula disampaikannya bahwa semata-mata dilakukan dalam misi mencerdaskan atau sama-sama membantu masyarakat agar mempunyai kehidupan yang lebih baik.

“Kalau tugas negara kan menyejahterakan kesejahteraan umum. Nah, kita selain ditugaskan mengurus sengketa, kita juga ditugaskan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan identitas penduduk, di antaranya yaitu sebagai warga negara di mana harus memiliki status perkawinan yang jelas, status anak yang di mana termasuk dalam nomenklatur asal-usul anak,” ujarnya.

Baca Juga: 57 Pengurus Remaja Masjid di Sikka Resmi Dilantik, Ini Kata Ketua REMAS!

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x