Pengadilan Agama Maumere Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini, Bentengi Maraknya Nikah di Bawah Umur

- 21 Oktober 2023, 16:35 WIB
Sosialisasi dampak pernikahan dini dan pelayanan rima serta mekanisme pengaduan terhadap pernikahan dini, Jumat (20/10/2023).
Sosialisasi dampak pernikahan dini dan pelayanan rima serta mekanisme pengaduan terhadap pernikahan dini, Jumat (20/10/2023). /Faidin/FLORES TERKINI

Kata Achmad Iftauddin, terkait dengan pernikahan dini juga pastinya berkaitan dengan persoalan pernikahan, di mana sebagai umat Islam khususnya yang ada di Indonesia sebagai mayoritas, perlu diketahui bahwa undang-undang pernikahan itu spirit dan norma-normanya diambil dan digali dari hukum yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Sehingga undang-undang perkawinan itu merupakan cerminan dan tata cara yang sudah sepatutnya sebagai umat muslim mengikuti itu,” bebernya.

Achmad Iftauddin menyampaikan, sosialisasi yang digelar di Desa Nangahale itu juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak gegabah dalam menyikapi dan melakukan proses perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Renungan Minggu Katolik Biasa XXVIII 15 Oktober 2023: Undangan ke Perjamuan Tuhan dan Pakaian Pesta

“Mengenai persyaratan usia dalam proses perkawinan yang kemudian disosialisasikan itu telah diatur dan telah merujuk kepada Undang-Undang,di mana dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur itu,” terang Achmad Iftauddin.

Senada dengan itu, Kepala Desa Nangahale, Sahanudin, dalam sambutannya mengungkap fakta yang tengah terjadi di masyarakat mengenai pernikahan dini, terkhusus di Desa Nangahale. Menurut Kades, hal tersebut sudah sekian lama terjadi.

“Sudah beberapa tahun terakhir ini sungguh miris untuk Desa Nangahale, bahkan sesuai data yang kita peroleh bahwa ada yang menikah di umur 15 sampai 16 tahun begitu banyak,” ujar Kades.

Baca Juga: Proses Beatifikasi Mgr. Gabriel Manek Segera Dibuka, Bakal Ada Orang Kudus Pertama dari Indonesia dan NTT

Padahal, kata Kades, di setiap momentum selalu disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Talibura bahwa agar tidak dilakukannya nikah di usia dini atau nikah siri, dan dianjurkan untuk nikah sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya telah cukup umur (19 tahun), di mana hal demikian telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kades berharap agar adanya sanksi tegas terhadap setiap orang yang telah dengan sengaja melangsungkan proses pernikahan di bawah umur atau nikah di bawah tangan (nikah siri, red).***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah