I Wayan Gunawan: Ada Kekeliruan Dalam Juknis PPDB

- 9 Juni 2020, 12:06 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar /

Warna Media Bali - Untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, telah menerbitkan petunjuk teknis yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 422/1830/Dikpora/2020 .

Drs. I Wayan Gunawan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar mengatakan bahwa dalam surat keputusan tersebut ada beberapa kekeliruan dan sangat perlu untuk dilakukan revisi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

" Kekeliruan itu antara lain kesalahan pengetikan jumlah daya tampung, kesalahan nama sekolah, penambahan zonasi dan perubahan format surat pernyataan peserta didik baru ", kata Wayan.

Baca Juga: Lomba Siskamling Oleh Polres Jembrana Menjelang Hari Bhayangkara ke-74

I Wayan Gunawan juga menambahkan bahwa bagi Calon Peserta Didik Baru tamatan luar Kota Denpasar, dapat mengunduh Format Nilai Hasil Belajar pada situs resmi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar dengan alamat https://pendidikan.denpasarkota.go.id/download.

Baca Juga: Setelah Wabah Usai Ayo Berwisata Ke Bali

" Nilai hasil belajar dikirim melalui email [email protected] dalam forma jpeg atau png, mulai tanggal 10 hingga 11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita ", pungkas Wayan.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x