Kasat Lantas Polres Bangli Pimpin Penindakan 30 Pengendara Tanpa Helm dan Masker Dengan Teguran Simp

- 14 Juni 2020, 21:28 WIB
Pengendara sepeda motor yang di tindak membuat surat pernyataan
Pengendara sepeda motor yang di tindak membuat surat pernyataan /Dok polres Bangli

WARNAMEDIABALI - Sat Lantas – Minggu (14/06/2020), Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana, SH., pimpin penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di daerah Penelokan Kintamani. Penindakan melibatkan personel gabungan Satuan Lalulintas Polres Bangli, Unit Lantas Polsek Kintamani, Sat Sabhara Polres Bangli dan di Back up oleh PJR 2 Ditlantas Polda Bali.

Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana mengatakan, penindakan terhadap pengendara tanpa Helm dan masker dilakukan dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif humanis.

"Saat ini kami masih melakukan teguran simpatik terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran tanpa menggunakan Helm saat berkendara, tindakan tegas berupa tilang merupakan upaya terakhir yang akan kita lakukan terhadap warga masyarakat apabila sudah diberikan teguran simpatik dan membuat surat pernyataan masih melakukan pelanggaran",kata Kasat Lantas.

Baca Juga: Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bekerjasama Dengan Polda Bali

Hari ini, Minggu (14/06) Sat Lantas Polres Bangli telah melakukan teguran simpatik terhadap 30 orang pelanggar dan semua membuat surat pernyataan yang intinya para pelanggar pengendara tanpa helm tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Laksanakan Rapat Konsilidasi dipimpin Waka Polres Jembra

Disamping itu juga dilakukan pembagian masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan himbauan bagi pengunjung obyek wisata agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diantaranya menggunakan masker, tidak berkerumun dan jaga jarak.

Baca Juga: Usia 50 ke Atas Dilarang ke Mal Hingga Makan di Kafe, Simak Faktanya

"Seluruh pelanggar tanpa Helm dan masker sudah membuat surat pernyataan dan itupun nantinya akan catat pada komputer kami, sehingga apabila ada yang mengulanginya pasti akan ketahuan, apabila ketahuan maka tindakan berupa tilang akan kami lakukan.

Baca Juga: Terapi Murah Meriah Untuk Mengobati Nyeri Sendi dan Membakar Lemak Kalori Tubuh

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x