Gunakan Sabu, Sopir Truck di Ringkus Satnarkoba Polres Bangli

- 28 Juli 2020, 14:59 WIB
Tersangka supir truk beserta barang buktinya
Tersangka supir truk beserta barang buktinya /Doc Ferry Tungga

WARNAMEDIABALI - Satuan Reserse Narkoba Kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba Berinisial IGP (25 Tahun) yang berprofesi sebagai sopir Truck galian C di rumahnya daerah Kintamani pada hari jumat 24 Juli 2020 di tempat tinggalnya.

Dalam Release kasus hari ini Selasa (27/7) Kasat Narkoba I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., mengatakan pelaku IGP ditangkap dengan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat total 0,06 gram netto.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat sehingga tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,”Ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Kendal, KH. Ali Nurudin: Perangi Hoax, Wujudkan Pilkada Damai

Pelaku IGP yang bekerja sebagai supir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI dari Denpasar dengan cara membeli seharga Rp. 900.000,- dirinya menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut dipergunakan sendiri untuk menghilangkan Lelah setelah seharian bekerja.

Baca Juga: Bali Bangkit, Pariwisata Bali Akan Mulai Beroperasi Kembali Secara Bertahap

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan sedangkan untuk pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah