Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini: Tidak Semua Haram!

- 10 Januari 2023, 12:17 WIB
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini /Flores Terkini/pixabay

Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang ulama yang Anda percaya untuk memperoleh pendapat yang lebih pasti mengenai hal ini.

Untuk Indonesia sendiri, berdasarkan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2021, penggunaan kripto sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan dan karena itu kripto diharamkan.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Liga Champions 2022-2023 Babak 16 Besar, 4 Big Match Bakal Tersaji di Leg Pertama

Dikutip dari Antara, menurut keterangan yang disampaikan Asrorun Niam Soleh, terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Dalam konferensi pers tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ingin Berwisata ke Maluku? Simak Dulu Beberapa Destinasi Wisata Keren dari Provinsi Ini

Meski Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang, namun ada beberapa jenis kripto yang sah diperdagangkan.

Menurutnya, untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, maka sah untuk diperjualbelikan.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x