Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini: Tidak Semua Haram!

- 10 Januari 2023, 12:17 WIB
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini /Flores Terkini/pixabay

Blockchain menggunakan enkripsi untuk memastikan keamanan dan integritas informasi yang disimpan di dalamnya, sehingga tidak bisa diubah atau dimanipulasi.

Selain digunakan sebagai mata uang, teknologi blockchain juga digunakan dalam berbagai aplikasi lainnya, seperti sistem keamanan, sistem verifikasi, dan lainnya.

Baca Juga: Buat Pecinta Kripto Tanah Air, Berikut Ini 5 Strategi Investasi Bitcoin Teratas Tahun 2023

Perkembangan mata uang kripto di dunia

Mata uang kripto telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak pertama kali diciptakan pada tahun 2009.

Meskipun awalnya hanya sedikit yang mengetahui tentang mata uang kripto dan hanya digunakan oleh sekelompok orang, saat ini sudah banyak orang yang mengenal dan mulai menggunakan mata uang kripto.

Baca Juga: Prediksi Harga Shiba Inu di Januari 2023, Bullish atau Bearish?

Perkembangan mata uang kripto juga disambut baik oleh berbagai negara di dunia sejak awal kehadirannya.

Beberapa negara telah mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan mata uang kripto, sementara yang lain masih terus mempelajari dan mengkaji tentang mata uang ini.

Namun, masih ada juga negara-negara yang melarang penggunaan mata uang kripto sama sekali. Salah satu alasannya adalah terkait haram dan halalnya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x