Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini: Tidak Semua Haram!

- 10 Januari 2023, 12:17 WIB
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini /Flores Terkini/pixabay

Baca Juga: Pengguna Pinjol yang Kerap Diteror Debt Collector, Ini Cara Halus Hadapi DC Sebelum Lapor ke Polisi

Mata uang kripto juga mulai diterima sebagai alat pembayaran oleh beberapa perusahaan besar di seluruh dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa mata uang kripto mulai diakui sebagai bentuk mata uang yang sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran alternatif.

Namun, masih terdapat beberapa risiko yang terkait dengan penggunaan mata uang kripto, seperti fluktuasi harga yang tinggi, keamanan, dan kekurangan regulasi.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Pinjol yang Korbankan 311 Mahasiswa IPB Ternyata Seorang Perempuan, Kini Diburu Polisi

Sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan mata uang kripto.

Apakah Mata Uang Kripto Itu Halal?

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang diciptakan menggunakan teknologi blockchain. Sejauh ini, tidak ada jawaban pasti mengenai apakah mata uang kripto itu halal atau tidak.

Baca Juga: Metavertu dan Ponsel Cerdas Milik Elon Musk Bakal Merevolusi Industri Kripto, Siapa Bakal Menang?

Beberapa ulama menyatakan bahwa mata uang kripto halal karena tidak terikat oleh negara atau bank sentral, sementara yang lain berpendapat bahwa mata uang kripto harus dianggap haram karena tidak memiliki nilai nyata dan sering digunakan untuk kegiatan yang tidak legal.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x