Pemerintah Resmi Larang Praktik TikTok Shop, Zulkifli Hasan Beberkan 3 Alasannya

- 2 Oktober 2023, 09:16 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. /Dok. Kemendag RI

FLORES TERKINI – TikTok Shop atau praktik perdagangan secara online lewat media sosial atau social commerce telah resmi dilarang pemerintah. Larangan itu dikeluarkan melalui keputusan Menteri Perdagangan (Mendag).

Adapun keputusan itu ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mendag Zulkifli menyebut, nantinya social commerce cuma boleh diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Ia juga membeberkan tiga alasan yang menjadi latar belakang dikeluarkannya larangan tersebut.

Baca Juga: Denny Sumargo Luncurkan Brand Lokal SOMBONG dengan Pilihan Produk Perawatan Pria Eksklusif Hanya di Shopee

"Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang ka. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zullkifli Hasan.

Zulfikri Hasan mengatakan, media sosial juga tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu bertujuan untuk mecegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Yang kedua, (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi. apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," katanya.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Bisnis UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Banyak Pelaku Usaha Lokal

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x