Pemerintah Resmi Larang Praktik TikTok Shop, Zulkifli Hasan Beberkan 3 Alasannya

- 2 Oktober 2023, 09:16 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. /Dok. Kemendag RI

Permendag yang baru ini juga akan mengatur soal impor. Minimal transaksi pembelian barang dari luar negeri juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," tutur Zulfikri Hasan.

Selain itu, barang-barang dari luar negeri yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk lokal. Misalnya untuk makanan harus ada sertifikasi halal.

"Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," ujarnya.

"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," sambungnya.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini usai UMKM protes mengenai aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop. Pasalnya, para konsumen Indonesia bisa langsung membeli barang yang berasal dari luar negeri alias crossborder.

Pelaku usaha social commerce juga mendapat protes karena telah memasang harga yang begitu murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan akan melumpuhkan UMKM dalam negeri.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah