CEK FAKTA: Denda Tilang Elektronik Rp5 Juta Bagi Pengendara Roda Dua dan Roda Empat, Benarkah?

- 16 Maret 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri

FLORES TERKINI - Para pengendara roda empat dan roda dua perlu lebih disiplin dalam berkendara dengan selalu memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku. Pasalnya, Anda akan terkena denda bukti pelanggaran (tilang) hingga mencapai Rp5 juta.

Informasi mengenai ini beredar luas di aplikasi WhatsApp (WA). Semua pengendara motor dan mobil yang tak mematuhi beberapa ketentuan dalam berkendara akan diberi sanksi berupa denda tilang sebesar Rp5 juta. Di dalam pesan WA ini disebutkan bahwa denda tilang elektronik ini berlaku mulai 14 Maret 2021.

Berikut isi pesan denda tilang elektronik yang berhasil dikutip Floresterkini.com dari ANTARA.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Selasa 16 Maret 2021: Maudy Khawatir dengan Keadaan Tante Emily

"Hati2 Tilang Elektronik

Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

  • Jgn Pake Masker Asal2an
  • Jgn Pegang Hp
  • Perhatikan Marka Jalan
  • Batas Kecepatan Di Tol
  • Traffiklight Jgn Diterjang
  • Kunci Helm Yg Benar
  • Lampu & Liting Spd Motor

Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021

Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah