FLORES TERKINI - Sebuah informasi terkait penanganan pasien Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini beredar luas di media sosial.
Dalam informasi itu, narasi yang dikembangkan adalah Kemenkes tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober.
Tak hanya itu, penebar informasi tersebut juga menyebutkan bahwa tanggungan BPJS untuk penanganan pasien corona maksimal Rp18 juta.
Baca Juga: PPKM di Indonesia Berakhir Hari Ini, Ini Kata Luhut Binsar Panjaitan
“Ingat! Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 juta! Alternatif lain pake asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik,” demikian bunyi narasi viral tersebut.
Narasi tersebut dikemas dalam bentuk gambar dan disebarkan melalui pesan WhatsApp dari satu pengguna ke pengguna lainnya.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini, Gelombang Tinggi di 6 Wilayah Ini Mencapai 6 Meter
Siti Nadia mengatakan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kemenkes RI.